Sentra Kekayaan Intelektual

Sentra Kekayaan Intelektual (KI) UNUSIDA dilegalkan melalui Surat Keputusan Rektor UNUSIDA Nomor 023/U9.1/SK/2020 tentang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo. Sentra Kekayaan Intelektual UNUSIDA dibawah garis instruksi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNUSIDA. Sentra Kekayaan Intelektual UNUSIDA bertugas dan berfungsi untuk mengelola kekayaan intelektual milik UNUSIDA secara keseluruhan atau sebagian yang meliputi identifikasi, sosialisasi, perlindungan, valuasi serta komersialisasi kekayaan intelektual.